"Pelaku sudah mengakui, bahwa motor bos nya uda dijual nya. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya" Kata dia lagi.
Korban sendiri saat diwawancarai mengalami kerugian mengalami Kerugian sebesar 6 Juta Rupiah.Atas Kejadian ini pelaku dikenakan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.(Faisal saputra)
Editor : Investigasi Mabes