Dapatkah Hasil Tes DNA Digunakan Sebagai Bukti Perselingkuhan? Inilah Penjelasannya

Foto Investigasi Mabes
Dapatkah Hasil Tes DNA Digunakan Sebagai Bukti Perselingkuhan? Inilah Penjelasannya
Dapatkah Hasil Tes DNA Digunakan Sebagai Bukti Perselingkuhan? Inilah Penjelasannya

investigasimabes.com Saat cerita cinta di luar nikah mengarah kepada kehamilan atau kelahiran seorang anak, tak sedikit pasangan sah yang berteduh dengan harapan bahwa hasil uji DNA dapat digunakan sebagai alat hukum. Tetapi, apakah memang demikian—bahwa uji DNA bisa diterima secara kuat dalam tuntutan perkara perselingkuhan? Jika kita melihat dari sisi undang-undang pidana, respons untuk pertanyaan ini jauh lebih kompleks daripada apa yang mungkin terbayangkan.

Menurut Hukumonline pada hari Minggu, 20 April 2025, perselingkapan antara seorang pria yang telah menikah dengan wanita lain serta memiliki keturunan bersama dianggap sebagai zina. Tindakan ini bisa dikenai hukuman apabila ada keluhan resmi dari istri sahnya atau keduanya.

Terkait pengertian zina, R. Soesilo di dalam buku berjudul "Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal", menyatakan bahawa tindakan zina merujuk pada hubungan intim antara seseorang yang sudah berkeluarga yaitu lelaki atau wanita dengan individu lawan jenis yang tidak merupakan istri/suami resmi mereka. Untuk memasuki klasifikasi ini, interaksi tersebut mesti terjadi atas keinginan bersama tanpa ada pemaksaan dari pihak manapun.

Hasil Uji DNA pada Persoalan Hukum

Pemanfaatan hasil uji DNA untuk menjadi salah satu bukti dalam perkara hukum di Indonesia memang sudah tidak asing lagi. Menurut ahli forensik genetika dari FKUI, Djaja S Atmadja, pengujian DNA ternyata telah memberikan kontribusi signifikan dengan menghasilkan penyelesaian beberapa kasus penting.

Satu contoh cerita yang disampaikan melibatkan seorang remaja perempuan berumur 12 tahun yang diketemukan sedang dalam kehamilan usia delapan bulanan. Dia menyatakan bahwa dirinya sudah menjadi korban pemerkosaan oleh salah satu tetangga laki-lakinya yang memiliki umur 20 tahun.

Namun, karena gadis ini masih anak-anak, keterangan yang dia berikan tidak dapat dijadikan bukti di pengadilan. Selain itu, tidak ada saksi atas peristiwa tersebut, dan tersangka tidak mengakui perbuatannya.

Berdasarkan analisis DNA pada tersangka, bayi, serta darah tali pusar, ditemukan fakta bahwa tersangka merupakan bapa biologis si bayi itu. Pada awalnya, uji DNA sendirian belum cukup sebagai bukti menurut undang-undang di Indonesia; setidaknya dibutuhkan dua jenis bukti. Namun ketika laporan uji DNA sudah dirilis, tersangka pun akhirnya mengakuinya, menjadikan ada dua bukti resmi: yakni data dari tes DNA dan pengakuan oleh tersangka.

Oleh karena itu, apabila hasil uji genotipe dipergunakan untuk mengidentifikasi seseorang sebagai terduga dalam kasus zina, dibutuhkan adanya bukti tambahan yang mendukung. Pengesanan seseorang menjadi terduga seharusnya berdasar pada petunjuk awal yang cukup meyakinkan tentang keterlibatannya dalam tindakan hukum tersebut.

Walau bukti awal tak dijabarkan secara detail dalam KUHAP, Mahkamah Konstitusi memutuskan lewat keputusan bernomor 21/PUU-XII/2014 bahwa setidaknya ada dua jenis bukti yang diperlukan untuk membentuk suatu bukti awal. Bukti-bukti tersebut termasuk kesaksian, pernyataan dari seorang ahli, dokumen resmi, indikasi-Indikasi tertentu dan juga pengakuan oleh terdakwa itu sendiri. Oleh karena itu, meski telah memiliki data hasil uji genetika atau DNA, tetap dibutuhkan dukungan bukti tambahan agar bisa menjadikan individu tersebut sebagai tersangka.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini