Dapatkah Hasil Tes DNA Digunakan Sebagai Bukti Perselingkuhan? Inilah Penjelasannya

Foto Investigasi Mabes
Dapatkah Hasil Tes DNA Digunakan Sebagai Bukti Perselingkuhan? Inilah Penjelasannya
Dapatkah Hasil Tes DNA Digunakan Sebagai Bukti Perselingkuhan? Inilah Penjelasannya

Misalnya, pada kasus seorang gadis yang disiksa oleh tetangganya, laporan analisis genetika ternyata berperan sebagai bukti yang valid. Akan tetapi, hakim saat mengeluarkan hukuman bagi tersangka dalam perkara zina masih membutuhkan setidaknya dua jenis bukti yang sah.

Hakim tidak boleh memutuskan hukuman hanya berdasarkan satu alat bukti. Maka dari itu, tes DNA harus didukung dengan alat bukti lain, misalnya keterangan terdakwa. Dengan adanya dua alat bukti yang sah, hakim dapat memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana perzinahan benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Hukuman Pelaku Selingkuh

Dalam konteks hukum Indonesia, pelaku selingkuh dapat dijerat pidana apabila terbukti melakukan perzinahan. Mengutip Kompas.com, Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, menegaskan bahwa perbuatan selingkuh memang diatur dalam Pasal 284 KUHP lama dan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Meski demikian, istilah perselingkuhan sendiri tidak digunakan secara langsung dalam KUHP, melainkan digantikan dengan istilah overspel.

Muchamad Iksan, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Surakarta, menyatakan bahwa perkara percumburan termasuk dalam kategori delik aduan. Ini berarti bahwa investigasi dan tindakan penuntutan hanya dapat dijalankan bila ada pengaduan dari pihak yang merugi, contohnya suami atau isteri sah. Meski pelanggaran zina tersebut ditemukan oleh masyarakat umum maupun petugas kepolisian, tetap saja tak akan ditangani tanpa aduan formal.

Meskipun demikian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang bakal diberlakukan sejak tahun 2026 menghadirkan modifikasi besar-besaran. Aturan terbaru tersebut memperluas hak untuk melapor kepada para pelaku perselingkuhan bukan saja semata-mata milik pasangan resmi, tetapi juga termasuk kedudukan orang tua serta putra atau putri, terutama apabila sang aktor belum menikah.

Di samping itu, tingkatan hukumannya pun bertambah, yaitu dari batas atas sembilan bulan kurungan penjara kini berubah menjadi satu tahun penjara atau denda senilai sampai dengan sepuluh juta rupiah. "Undang-undang No. 1 Tahun 2023 yang merupakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru ini menunjukkan bahwa pelaku zina dapat dihukum dalam masa tahanan yang lebih panjang daripada undang-undang pidana sebelumnya," ungkap Iksan.

Walaupun demikian, pelanggaran perzinahan masih dapat terselesaikan dengan cara damai. Keluhan bisa ditarik sewaktu-waktu sebelum sidang dimulai, sehingga proses hukum dapat diakhiri. Ini menggambarkan bahwa walaupun perzinahan diatur sebagai suatu kesalahan hukum dalam kode penal, jalannya pemenuhan hukuman tersebut terus ditentukan oleh kemauan dan keputusan orang yang merugiakan. (*)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini