InvestigasiMabes.com | Teluk Kuantan - Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, seperti penyakit kronis yang tak kunjung sembuh. Meski sudah berulang kali ditindak, aktivitas haram ini terus bangkit, bahkan semakin brutal. Desa Pulau Bayur, Teluk Pauh, dan Pulau Panjang di Kecamatan Cerenti kembali menjadi titik panas yang disesaki dentuman mesin dompeng. Kondisi ini seolah mengolok-olok penegakan hukum yang selama ini digembar-gemborkan.
Ironis, belum genap sebulan pasca razia oleh Polsek Cerenti, aktivitas PETI sudah menggeliat lagi. Ini jelas menampar wajah penegakan hukum. Apakah aparat sudah kehilangan daya, atau memang ada pembiaran yang disengaja?
Ketua DPD Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) Kuansing, Daniel, mengungkapkan bahwa operasi ilegal ini sudah berlangsung beberapa hari dan makin meresahkan masyarakat. Lebih parah lagi, laporan masyarakat menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dan eks kepala desa sebagai pemodal. Jika ini benar, maka ini bukan hanya kejahatan lingkungan—ini pengkhianatan terhadap rakyat!
“PETI di Kuansing bukan makin berkurang, malah makin menggila. Baru ditindak, muncul lagi. Ini bukan hanya masalah hukum, ini sudah jadi persoalan moral dan tanggung jawab negara,” tegas Daniel.
PETIR pun mengaku siap menjadi corong masyarakat, menyampaikan langsung setiap laporan ke APH. Tapi apa gunanya jika laporan hanya berakhir di tumpukan berkas? Rakyat butuh aksi nyata, bukan sekadar formalitas tanggapan.
Lebih lanjut, Daniel menegaskan, meski ada perbedaan antara PETI perorangan dan PETI korporasi, keduanya harus ditangani secara serius. PETI korporasi harus dibabat habis, sementara PETI perorangan perlu diarahkan lewat pembinaan, edukasi, dan legalisasi yang adil.“Kami tidak sedang membela ilegalitas. Tapi membiarkan masyarakat kecil hidup di antara tambang tanpa solusi, lalu memenjarakan mereka, itu zalim,” ujar Daniel. “Yang kami dorong adalah pendekatan yang memuliakan—bukan memenjarakan—rakyat kecil.”
Diketahui, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran berat. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 mengancam pelaku dengan penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Tapi hukum ini seolah tumpul ke atas, hanya tajam ke rakyat kecil.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kapolsek Cerenti AKP Benny Afriandi Siregar belum mendapat tanggapan. Publik pun bertanya, seberapa serius aparat menangani masalah ini?
Jika penindakan tidak dilakukan secara tegas, terukur, dan menyeluruh, maka yang akan kita wariskan adalah kehancuran ekologi, krisis sosial, dan pembodohan hukum. Kuansing bukan ladang emas ilegal—Kuansing adalah tanah rakyat yang harus dijaga kehormatannya.**
Editor : Investigasi Mabes