InvestigasiMabes.com | Pekanbaru, 24 April 2025 — Menanggapi pemberitaan media Cakaplah.com pada Rabu, 23 April 2025, yang menyebut Komisi V DPRD Riau memanggil Dinas Pendidikan Provinsi Riau terkait larangan perpisahan dan study tour, LPKSM Jaringan Informasi Himpunan Rakyat (JIHAT) Kota Pekanbaru memberikan klarifikasi tegas atas pernyataan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau, Abdul Kasim.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi LPKSM JIHAT Kota Pekanbaru, Mardun, S.H., CTA, menilai pernyataan Abdul Kasim menyesatkan publik dan tidak mencerminkan pemahaman yang utuh terhadap isi Surat Edaran Nomor 1004/100.3.4.4/DISDIK/2015 yang ditandatangani oleh Gubernur Riau.
"Pak Abdul Kasim seharusnya membaca dulu isi surat edaran itu secara teliti sebelum bicara ke publik. Jangan asal bicara dan seolah ingin mencari panggung. Malu kita dilihat masyarakat," ujar Mardun.
Surat edaran tersebut dengan jelas menyatakan bahwa satuan pendidikan tidak diperbolehkan mengadakan acara perpisahan di hotel, dan tidak boleh memungut biaya dari wali murid. Namun demikian, pelaksanaan perpisahan di sekolah tetap diperbolehkan, asalkan dilaksanakan secara sederhana dan tidak membebani orang tua.Pernyataan Abdul Kasim yang menyebut seolah-olah terjadi pelarangan total terhadap acara perpisahan justru menciptakan kegaduhan dan persepsi keliru di tengah masyarakat. Ini tidak hanya membingungkan publik, tetapi juga berpotensi mendistorsi tujuan utama dari surat edaran tersebut—yakni melindungi siswa dan orang tua dari beban finansial yang tidak perlu serta mendukung suasana pendidikan yang tertib, sederhana, dan bermartabat.
Kebijakan Gubernur Riau ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial terhadap dunia pendidikan, serta bagian dari upaya mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Riau.
"Kami mendukung penuh kebijakan Gubernur Riau. Sudah saatnya semua pihak berhenti mencari panggung dan mulai bekerja untuk kepentingan pendidikan yang lebih baik," tutup Mardun.***
Editor : Investigasi Mabes