Investigasimabes.com l Saumlaki -- Sajam lalo2Salah satu Warga Negara Asing (ASN) yang sudah terbidik TO oleh pihak Imigrasi Kelas II TPI Tual berkeliaran di kota saumlaki dengan aktivitas membeli teripang.
Sebagai mana pernyataan tegas dari Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, Samsul, S.H yang dalam hal ini, juga menjabat sebagai Plh. Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan, (Samsul red-) menyampaikan kepada tim TMC bahwa ada satu orang WNA lagi yang menjadi Target Orang (TO) yang masih berkeliaran di Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Sabtu, 26/04/2025 bertempat pada usaha milik tuan kamaludin alias (Latoy)
Sesuai info yang di dapat Pihak Keimigrasuan sudah mengantongi data WNA tersebut yang menjadi TO
Selain itu, diduga WNA tersebut dilindungi oleh para oknum secara terstruktur, sistematis,dan masif, ada pun Sanksi bagi orang yang sengaja melindungi warga negara asing yang diketahui atau diduga berada di Indonesia secara tidak sah atau izin tinggalnya habis berlaku meliputi pidana penjara dan/atau denda. Sanksi tersebut dapat berupa kurungan maksimal 2 tahun dan/atau denda Rp 200 juta untuk melindungi WNA yang diduga berada di Indonesia secara tidak sah, dan kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 25 juta jika melindungi WNA yang izin tinggalnya habis.
Editor : Investigasi Mabes