21 Anggota Polri di Jajaran Polda Maluku Utara di Pecat Tidak Hormat

21 Anggota Polri di Jajaran Polda Maluku Utara di Pecat Tidak Hormat
21 Anggota Polri di Jajaran Polda Maluku Utara di Pecat Tidak Hormat

InvestigasiMabes.com l Ternate — Sebanyak 21 anggota Polri dari hampir seluruh Polres di jajaran Polda Maluku Utara dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sanksi tersebut dijatuhkan terhadap personel yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran, baik disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri.

Pelanggaran yang menjadi dasar pemberian sanksi PTDH tersebut beragam. Namun, kasus disersi menjadi pelanggaran yang paling dominan, disusul tindak pidana narkotika, pelanggaran etika dan norma kesusilaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga penyimpangan seksual.

Kapolda Maluku Utara menegaskan, pemberhentian tidak dengan hormat merupakan bentuk penegakan aturan terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan institusi Polri.

“Yang hari ini kita lakukan sebanyak 21 orang yang kita berhentikan. Ya, hampir seluruh Polres. Mayoritas adalah kasus disersi yang paling banyak, kemudian narkoba, asusila dengan KDRT, dan ada penyimpangan seksual,” ujar Kapolda Maluku Utara.

Menurutnya, keputusan PTDH tidak diambil secara tiba-tiba. Setiap perkara telah melalui proses pemeriksaan dan mekanisme sesuai aturan yang berlaku di lingkungan Polri.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini