“Setahu saya, setiap penyedia layanan Wifi harus memiliki tiang masing-masing sebagai standar kelengkapan fasilitas,” lanjutnya.
Baca juga: Kapolres Rembang Raih Penghargaan Visioner Nasional di Ajang Indonesia Visionery Leader Awards 2025
(D)meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan sebagai pihak berwenang, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak tegas perusahaan penyedia layanan internet tanpa izin melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ia juga berharap jaringan WiFi yang secara sengaja di pasang di tiang listrik milik PLN segera di tindak sebagaimana mestinya.pintanya.(Rif).
Editor : Redaktur