“Setahu saya, setiap penyedia layanan Wifi harus memiliki tiang masing-masing sebagai standar kelengkapan fasilitas,” lanjutnya.
(D)meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan sebagai pihak berwenang, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak tegas perusahaan penyedia layanan internet tanpa izin melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Ia juga berharap jaringan WiFi yang secara sengaja di pasang di tiang listrik milik PLN segera di tindak sebagaimana mestinya.pintanya.(Rif). Editor : Redaktur