InvestigasiMabes.com | Bitung –Setelah sempat beredar dimedia sosial, kasus penyerangan terhadap aktivis muda Raynaldi Ilyas akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor Bitung berhasil menangkap pelaku penyerangan yang menggunakan panah wayer dalam insiden yang terjadi pada Jumat dini hari, 25 April 2025, di kawasan bawah jalan tol Kelurahan Pateten Satu, Kota Bitung.
Pelaku berinisial DS (18), seorang remaja buruh, ditangkap oleh Tim Patroli Tarsius Presisi yang dipimpin Aipda Angky Koagow pada Jumat, 2 Mei 2025. Ia mengaku melancarkan serangan dalam kondisi mabuk dan tekanan emosional berat akibat persoalan rumah tangga yang tengah dihadapinya.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Iptu Abdul Anggay menyampaikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan, namun pendekatan manusiawi juga menjadi prioritas, terlebih saat pelaku masih tergolong remaja.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam ilegal.
Editor : Redaktur