Tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Natar. Polisi menjeratnya dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang diancam dengan hukuman 9 tahun kurungan penjara. Pihak kepolisian berharap proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Baca juga: Kapolres Rembang Raih Penghargaan Visioner Nasional di Ajang Indonesia Visionery Leader Awards 2025
Kapolsek Natar juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. "Kami mengimbau warga untuk selalu waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan," tambah AKP Setio Budi Howo.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Lampung Selatan berharap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Natar dan sekitarnya. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan kegiatan patrol preventif di sepajang jalan hajimena sampai perbatasan tegineneng untuk meminimalisir angka kejahatan dan menciptakan situasi kamtibmas yang lebih kondusif.(Rif).
Editor : Redaktur