InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas yang dipimpin oleh Kapolsek Palas, IPTU Suyitno, berhasil melakukan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan di Dusun Ringinsari, Desa Bangunan, Kec. Palas, Lampung Selatan. Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 00.15 WIB.
Kapolsek Palas, IPTU Suyitno, mewakili Kapolres Lampung Selatan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor, “pelaku yang diamankan, berinisial M ( 37 Tahun) warga Desa Bangunan Kec.Palas Lampung Selatan” lanjutnya
Kasus ini terjadi pada Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah korban yang berlokasi di Dusun Ringinsari, Desa Bangunan, Kec.Palas, Lampung Selatan yang menyebabkan korban kehilangan sepeda motor Honda Beat Street yang diparkir di dapur rumahnya, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 15.000.000.
Polsek Palas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku di kediamannya pada Rabu, 14 Mei 2025. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor yang dicuri dengan harga Rp 4.500.000.
Editor : Redaktur