“ Enam kendaraan bermotor roda dua tersebut kita lakukan tilang di tempat dengan mengamankan kendaraannya,” ujarnya.
Dilanjutkan Kasat Lantas, kendaraan yang kita tilang ini juga tidak menggunakan plat nomor, tidak memakai spion dan pengendara tidak menggunakan helm serta tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
“ Kendaraan tersebut yang ditilang kita bawa ke pos lantas Simpang Pulai,” lanjutnya.
Kegiatan ini juga dalam rangka Kota Jambi zero knalpot brong (resing) serta meningkatkan kesadaran masyarakat para pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas dan melengkapi surat kendaraan serta tidak memodifikasi kendaraan dan akan terus kita lakukan tilang kendaraan jika ditemukan adanya kendaraan yang masih menggunakannya. Editor : Redaktur