Diduga Istri Kepala Dinas Pertanian Kab. Kepulauan Tanimbar menyuruh menjual mesin mobil dinas

Foto Redaktur
Diduga Istri Kepala Dinas Pertanian Kab. Kepulauan Tanimbar menyuruh menjual mesin mobil dinas
Diduga Istri Kepala Dinas Pertanian Kab. Kepulauan Tanimbar menyuruh menjual mesin mobil dinas

InvestigasiMabes.com - Maluku - Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau perolehan lainnya yang sah.

Pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk prinsip kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.

Penjualan barang milik daerah izin atau prosedur yang sah dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam undang-undang tentang tindak pidana korupsi.

Isteri Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Tanimbar-Provinsi Maluku, menyuru mantan sopir suaminya (Kepala Dinas-red) untuk menjual mesin kendaraan roda empat tipe pick up HILUX warna silver milik Dinas Pertanian. Hal ini disampaikan langsung oleh beberapa pihak saat diwawancarai tim media ini Minggu, 18/05/2025 sekitar pukul 17.00 WIT.

saat awak media ini mewawancarai sumber dimana kendaraan dinas dimaksud dititipkan selama beberapa tahun lalu karena mengalami kerusakan dan sumber menyampaikan bahwa mereka tidak tahu, tiba-tiba mantan sopir dinas itu bersama salah satu pembeli menjumpai dirinya (sumber-red) dan menyampaikan bahwa mesin mobil itu mau di bawah untuk diperbaiki, terangnya.

Editor : Redaktur
Bagikan


Berita Terkait
Terkini