Unit PPA Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Diamankan

Unit PPA Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Diamankan
Unit PPA Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Diamankan

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, saksi, dan korban, serta setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan AN sebagai tersangka,” ujar Iptu Yos Sudarso dalam keterangan pers, Selasa (20/5).

Diketahui, perbuatan tersebut telah terjadi sejak tahun 2023 dan dilakukan di beberapa lokasi berbeda.

Hubungan intim dilakukan dengan bujuk rayu serta iming-iming uang sebesar Rp50.000 kepada korban. Pelaku memanfaatkan hubungan asmara yang telah terjalin sebelumnya untuk melancarkan aksinya.

“Modus pelaku adalah mengajak korban berjalan-jalan, namun kemudian membawanya ke tempat kos untuk melakukan persetubuhan. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan kami menjerat pelaku dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Iptu Yos.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

Editor : Redaktur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini