Dari hasil interogasi terhadap pelaku, saksi, dan korban, serta setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan AN sebagai tersangka,” ujar Iptu Yos Sudarso dalam keterangan pers, Selasa (20/5).
Diketahui, perbuatan tersebut telah terjadi sejak tahun 2023 dan dilakukan di beberapa lokasi berbeda.
Hubungan intim dilakukan dengan bujuk rayu serta iming-iming uang sebesar Rp50.000 kepada korban. Pelaku memanfaatkan hubungan asmara yang telah terjalin sebelumnya untuk melancarkan aksinya.
“Modus pelaku adalah mengajak korban berjalan-jalan, namun kemudian membawanya ke tempat kos untuk melakukan persetubuhan. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan kami menjerat pelaku dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Iptu Yos.Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.
Editor : Redaktur