Investigasimabes.com l Maluku --Polres Kepulauan Tanimbar respon cepat dalam tahapan Penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pembangunan Posyandu Integrasi tahun 2023 oleh Pemerintah Desa Namtabung yang mana, proses penyelidikan tersebut mulai berjalan Rabu, 28/05/2025 pukul 9.30 WIT di ruang unit II Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, berdasarkan surat yang dilayangkan kepada Pelapor HJR yakni, Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan, dan Surat Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara.
Rujukan :
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, maka saudara HJR sebagai Pelapor yang juga adalah Anggota BPD Desa Namtabung telah dipanggil oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar agar memberikan klarifikasi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penyalahgunaan Kewenangan dan Jabatan dalam Pengelolaan Keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Pembangunan Posyandu Integrasi di Desa Namtabung, Kecamatan Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar - Provinsi Maluku.
HJR menyampaikan kepada tim media ini pada saat ia selesai dimintai keterangan klarifikasi perkara di depan ruang Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar bahwa, dirinya akan selalu siap dan taat atas proses dari pihak penyidik Polres Kepulauan Tanimbar dan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya, juga bukti dokumen pendukung lainnya yg sementara disiapkan, tandasnya.
Editor : Investigasi Mabes