Korban langsung menghubungi pelaku RU, namun nomor korban di memblokirnya. "Tidak terima, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek,"ujar AKP Aulia.
Kita langsung melakukan penyelidikan dan Sabtu (25/5/2025) sekira pukul 18.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tambang mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada hotel Sabrina yang berlokasi di JL. H.R. Soebrantas Km.11.5 Kel. tuah karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
"Mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Kanit Reskrim IPTU Syahrial beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,"kata Kapolsek Tambang.
"Hasil interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor terhadap korban dan sepeda motor tersebut di gadaikan nya di daerah Rokan Hulu," Pungkas Kapolsek Tambang. (Red).
Editor : Investigasi Mabes