3. Memberikan kompensasi dan permintaan maaf tertulis, atas kelalaian sistem yang berdampak langsung pada kerugian konsumen.
4. Memperbaiki sistem pengembalian dan konfirmasi penerima agar kejadian serupa tidak terus berulang pada pelanggan lain.
Jika tidak ada penyelesaian konkret dalam waktu dekat, konsumen menyatakan siap membawa kasus ini ke jalur hukum, serta melaporkannya ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Editor : RedakturSumber : Team