PMII Desak Polda dan Kejati Sultra, Serta DKPP Segera Selesaikan Kasus Terlambatnya Gaji PPS Konkep

PMII Desak Polda dan Kejati Sultra, Serta DKPP Segera Selesaikan Kasus Terlambatnya Gaji PPS Konkep
PMII Desak Polda dan Kejati Sultra, Serta DKPP Segera Selesaikan Kasus Terlambatnya Gaji PPS Konkep

“Masalahnya PPK tidak mengerjakan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) untuk pembayaran gaji, sementara kami semua PPS se Kecamatan Wawonii Tengah sudah menyelesaikan semua kewajiban kami,” ujarnya Sabtu, (12/4/2025).

Ia menjelaskan, Berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Konkep nomor 317 tahun 2024, Anggota PPS memiliki masa kerja selama delapan bulan, di mulai pada Mei tahun 2024 hingga berakhir Januari tahun 2025.

Seharusnya kata dia, KPU Konkep melakukan pembayaran gaji terakhir Anggota PPS pada bulan Januari tahun 2025, namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda yang mereka terima.

“Setiap kami tanyakan di grub (aplikasi WhastApp) mereka (PPK) selalu berkata sabar dan bilang gaji kami sementara di proses. Kami butuh kejelasan kapan akan dibayarkan, sekarang sudah lewat berbulan-bulan,” imbuhnya.***

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini