InvestigasiMabes.com | Jepara - Aktivitas penambangan tanah ilegal atau yang dikenal sebagai Galian C kembali marak terjadi di Desa Jebol, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Ironisnya, kegiatan tersebut diduga dilakukan secara terang-terangan tanpa mengantongi izin resmi, seolah-olah kebal terhadap hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil investigasi tim media ini pada Sabtu pagi, 19 Juli 2025, terlihat sejumlah alat berat dan truk mengangkut tanah dari lokasi tambang terbuka. Aktivitas tersebut berlangsung aktif tanpa terlihat adanya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait.
Penambangan ini disebut dikelola oleh oknum yang belum teridentifikasi, namun diduga memiliki pengaruh kuat sehingga tidak tersentuh hukum. Saat tim media mencoba mendokumentasikan aktivitas tersebut, salah satu pelaku usaha di lokasi justru menunjukkan sikap tidak kooperatif, bahkan terlihat kesal dan berbicara sendiri seakan merasa terganggu oleh kehadiran media.
Lokasi tambang berada di kawasan terbuka di Desa Jebol, Kecamatan Mayong, yang dikelilingi lahan hijau dan terlihat jelas bekas galian besar dengan tanah jenis laterit merah yang kerap digunakan untuk urug proyek.Investigasi lapangan dilakukan pada Sabtu, 19 Juli 2025 pukul 10:27 WIB, dan aktivitas masih berlangsung pada waktu tersebut.
Editor : RedakturSumber : Team