3.Gina Tidore: Kepala Badan Keuangan Daerah Kepulauan Sula.
Ketiga pejabat publik tersebut diduga terlibat langsung dalam penyalahgunaan dana BTT 2021 yang dialokasikan untuk penanganan darurat pandemi COVID-19. Dugaan penyimpangan anggaran yang cukup signifikan ini telah memicu keresahan dan kemarahan masyarakat luas di Kepulauan Sula. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, diduga telah dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Para demonstran menilai bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut), dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah terkesan lamban dan kurang transparan dalam menangani kasus ini. Lebih dari tiga tahun telah berlalu sejak dana BTT 2021 dicairkan, namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Hal ini memicu kecurigaan adanya upaya untuk melindungi para pelaku korupsi.
Puncak ketegangan aksi demonstrasi ditandai dengan aksi teatrikal pembakaran ban bekas di depan gerbang Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Aksi ini menjadi simbol kemarahan dan kekecewaan masyarakat terhadap lambannya proses penegakan hukum. Para demonstran menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan aksi serupa hingga tuntutan mereka dipenuhi, yaitu penetapan tersangka dan proses hukum yang adil dan transparan. Aksi ini menjadi sorotan publik dan menjadi bukti nyata betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya di daerah. Publik menantikan respon cepat dan tegas dari pihak berwenang terkait tuntutan demonstrasi ini.InvestigasiMabes.com(Tim)
Editor : RedakturSumber : Team