Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa tim bergerak cepat setelah menerima laporan. “Setelah mendapatkan informasi dari pihak rumah sakit, tim segera mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. Kurang dari satu jam, pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti senjata tajam yang sempat dibuang di selokan,” jelasnya.
Adapun motif pelaku dalam melakukan aksi kekerasan ini adalah karena sakit hati setelah hubungan asmaranya dengan korban berakhir. Pelaku tidak dapat menerima keputusan korban yang memutuskan hubungan mereka.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bitung untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam ranah Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polres Bitung mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus menjaga situasi kamtibmas serta menjauhi tindakan kekerasan dalam bentuk apapun, khususnya yang menyasar kepada anak-anak dan perempuan.( Rivon R Saleh )
Editor : Redaktur