Polres Bitung Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl

Foto Redaktur
Polres Bitung Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl
Polres Bitung Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl

investigasiMabes.com | Bitung - Polres Bitung melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl (Hexymer) atau yang lebih dikenal dengan obat kuning. Pelaku yang diamankan adalah lelaki AFA alias Arya, 20 tahun yang beralamat di Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Jumat (15/8/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Bitung. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, melakukan penyelidikan dan penggeledahan.

Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, mengkonfirmasi pengungkapan tersebut dan menjelaskan bahwa Pada pukul 10.45 WITA, tim Satresnarkoba mengamankan seorang saksi perempuan inisial AAL yang sedang mengambil paket kiriman yang berisi obat keras jenis Trihexyphenidyl. Setelah dilakukan interogasi, perempuan tersebut mengaku bahwa paket tersebut disuruh oleh pelaku untuk diambil. Selanjutnya, tim Satresnarkoba menuju ke rumah pelaku dan mengamankannya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 525 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dan 1 unit handphone merek iPhone warna putih. Pelaku mengaku bahwa obat tersebut dibeli secara online melalui aplikasi Shopee dengan harga Rp 400.000.

Kasat Narkoba menambahkan bahwa pasal yang dilanggar pelaku adalah Pasal 435 Subs 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini