Usai upacara, Lapas Boalemo menyerahkan remisi umum (RU) kemerdekaan kepada 112 warga binaan. Dari jumlah tersebut, tiga orang langsung dinyatakan bebas setelah sisa masa pidananya habis dikurangi remisi.
Kalapas menegaskan, pemberian remisi merupakan hak bagi WBP yang memenuhi syarat, terutama terkait kedisiplinan dan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi adalah penghargaan dari negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik. Tahun ini, 112 orang menerima remisi, dan tiga orang di antaranya bisa langsung menghirup udara kebebasan. Harapannya, baik yang masih menjalani hukuman maupun yang sudah bebas, tetap berkomitmen untuk memperbaiki diri,” kata Agus.
Ia menambahkan, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan motivasi agar WBP semakin disiplin, menaati aturan, dan aktif mengikuti program pembinaan.“Semoga setelah bebas, mereka dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tutupnya.
Editor : RedakturSumber : Team