Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Didesak Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Anggaran BTT

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Didesak Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Anggaran BTT
Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Didesak Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Anggaran BTT

InvestigasiMabes.com ll Kepulauan Sula, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula (Kepsul) mendapat desakan kuat untuk segera menetapkan sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp 28 miliar. Desakan ini muncul dari Abdulah Ismail, kuasa hukum Muhammad Bimbi, terdakwa yang telah divonis dalam kasus yang sama.

Abdulah Ismail menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ternate mengindikasikan keterlibatan sejumlah nama, namun belum ada tindak lanjut dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nama-nama yang disebut terlibat antara lain mantan Plt Sekda Kepsul Fadila Waridin, Kepala Dinas Kesehatan Suryati Abdullah, Kepala BPKAD Gina Tidore, anggota DPRD Kepsul Lasidi Leko, Bupati Kepsul Fifian Adeningsih Mus, serta pihak swasta Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang.

“Dalam sidang jelas terungkap bahwa pencairan anggaran Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dilakukan dengan dokumen yang tidak lengkap, namun tetap disetujui oleh Plt Sekda Fadila Waridin. Kepala BPKAD Gina Tidore pun seharusnya menolak dokumen tersebut. Faktanya, anggaran Rp 5 miliar dicairkan penuh pada 2021, padahal barang baru tiba Februari 2022,” tegas Abdulah pada Selasa (19/8/2025).

Selain itu, Abdulah juga menyoroti dugaan masalah dalam pengadaan BMHP senilai Rp 5 miliar. Ia mempertanyakan sikap Kepala Dinas Kesehatan, Suryati Abdullah, yang tidak memberikan sanksi denda kepada PT HAB Lautan Bangsa selaku rekanan, meskipun pengadaan terlambat dari batas akhir tahun anggaran. Proses serah terima barang BMHP juga dinilai tidak sah karena tidak disertai berita acara resmi.

Abdulah menambahkan bahwa anggota DPRD Kepsul, Lasidi Leko, diduga ikut menekan kliennya untuk memproses pencairan dana, bahkan mengancam akan melaporkannya ke bupati jika tidak dituruti.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim buru berita
Bagikan

Berita Terkait
Terkini