Diduga Aktivitas Sarang Burung Walet Di kecamatan Pamarayan Bersetatus Ilegal

Diduga Aktivitas Sarang Burung Walet Di kecamatan Pamarayan Bersetatus Ilegal
Diduga Aktivitas Sarang Burung Walet Di kecamatan Pamarayan Bersetatus Ilegal

Saat di pertanyakan legalitas perusahaan itu JH memaparkan,perusahaan itu dari CV, Natural,kegiatannya di bidang pengolahan sarang walet,usaha ini sudah berjalan dua tahun,adapun soal izin usaha menurutnya sudah lengkap,ia menyuruh wartawan lanjut menanyakan ke babinkatibmas dan babinsa pamarayan pak kades juga sudah tau,silahkan tanyakan saja ke pak A dan pak K mereka tau,ujar JH.

Menurut pengamatan tim,kegiatan yang nyaris tak terlihat dan tanpa plang nama perusahaaan itu, diduga perusahaan yang menggunakan tenaga kerja 40 orang itu selain tidak mengantongi izin lengkap,para karyawan tidak terjamin kesejahteraannya melalui BPJS sesuai aturan ketenaga kerjaan yang wajib di taati pihak pengusaha.

Di sisilain,Agus S dari LSM SIMBA akan menindak lanjuti secepatnya melapor ke pihak terkait. 25/8/Agustus, 2025)'

Reporter:

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini