Pelaku penjualan hutan HTI ilegal ini akan di kenakan sanksi hukum sesuai dengan undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan undang-undang No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Editor : RedakturKasus Penjualan Hutan HTI Ilegal Menuai Sorotan LSM dan Media
Penulis: Redaktur
| 291 klik
Berita Terkait