Kasus Penjualan Hutan HTI Ilegal Menuai Sorotan LSM dan Media

Foto Redaktur
Kasus Penjualan Hutan HTI Ilegal Menuai Sorotan LSM dan Media
Kasus Penjualan Hutan HTI Ilegal Menuai Sorotan LSM dan Media

Pelaku penjualan hutan HTI ilegal ini akan di kenakan sanksi hukum sesuai dengan undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan undang-undang No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Editor : Redaktur
Bagikan


Berita Terkait
Terkini