Stop Pembangunan"Sudah Di Peringatkan Dinas Perijinan Pihak Perusahaan Pembangunan Jaringan Tower Tak Hiraukan

Foto Redaktur
Stop Pembangunan"Sudah Di Peringatkan Dinas Perijinan Pihak Perusahaan Pembangunan Jaringan Tower Tak Hiraukan
Stop Pembangunan"Sudah Di Peringatkan Dinas Perijinan Pihak Perusahaan Pembangunan Jaringan Tower Tak Hiraukan

Namun justru Santo selaku perwakilan pihak perusahaan justru memerintahkan para tenaga kerja untuk terus di lanjutkan,seolah tidak menghiraukan himbauan dan larangan dari Ade Dinas Perijinan

Sanksi pendirian jaringan yang tidak memiliki izin akan diatur dalam peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan berusaha berbasis resiko(PP 5 2021 dan peraturan turunannya,Konsekuensinya bervariasi dari sanksi administratif,Denda, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin, hingga sanksi pidana jika pelanggarannya termasuk kategori berat.(Syarif/Iwan)

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini