Namun justru Santo selaku perwakilan pihak perusahaan justru memerintahkan para tenaga kerja untuk terus di lanjutkan,seolah tidak menghiraukan himbauan dan larangan dari Ade Dinas Perijinan
Sanksi pendirian jaringan yang tidak memiliki izin akan diatur dalam peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan berusaha berbasis resiko(PP 5 2021 dan peraturan turunannya,Konsekuensinya bervariasi dari sanksi administratif,Denda, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin, hingga sanksi pidana jika pelanggarannya termasuk kategori berat.(Syarif/Iwan)
Editor : RedakturSumber : Team