Namun justru Santo selaku perwakilan pihak perusahaan justru memerintahkan para tenaga kerja untuk terus di lanjutkan,seolah tidak menghiraukan himbauan dan larangan dari Ade Dinas Perijinan
Baca juga: SMA YP Unila Buka Penerimaan Murid Baru TA 2026/2027, Hadirkan Jalur Afirmasi dan Reguler
Sanksi pendirian jaringan yang tidak memiliki izin akan diatur dalam peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan berusaha berbasis resiko(PP 5 2021 dan peraturan turunannya,Konsekuensinya bervariasi dari sanksi administratif,Denda, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin, hingga sanksi pidana jika pelanggarannya termasuk kategori berat.(Syarif/Iwan)
Editor : RedakturSumber : Team