InvestigasiMabes.com l Ternate, 23 September 2025 – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, menegaskan perlunya percepatan regulasi hutan adat di wilayah Maluku Utara. Penekanan itu disampaikan dalam pertemuan bersama Komisi IV DPR RI dan Kementerian Kehutanan yang digelar di Kota Ternate, Selasa (23/9).
Menurut Sherly, kepastian hukum terhadap tanah dan hutan adat merupakan kebutuhan mendesak untuk melindungi ruang hidup masyarakat lokal sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan. “Mitigasi bencana ekologis, rehabilitasi mangrove, hingga kepastian hukum tanah adat membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat dan DPR RI,” ujar Sherly dalam kesempatan itu.
Ia juga meminta pemerintah kabupaten/kota di Maluku Utara untuk segera menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang tanah adat. Tanpa regulasi yang jelas, dikhawatirkan tanah adat akan terus terancam alih fungsi, khususnya menjadi kawasan pertambangan.
Sherly mengungkapkan, saat ini Maluku Utara memiliki kurang lebih 300 ribu hektare kawasan hutan sosial. Namun, pemanfaatannya masih jauh dari optimal. “Potensi ini harus kita kelola dengan baik agar bisa memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.Selain isu kehutanan, Sherly menyoroti sektor pertanian melalui program lumbung pangan di Subaim, Halmahera Timur. Program dengan lahan seluas 12 ribu hektare itu disebut masih terkendala keterbatasan alat pascapanen, sehingga hasil produksi belum maksimal.
Editor : RedakturSumber : Team