Investigasimabes.com l Jepara --Pengadilan Negeri Jepara, Rabu (08/10/2025) Pukul 09:00 WIB - selesai di Ruang Cakra kembali menggelar sidang lanjutan Praperadilan dengan klasifikasi perkara “sah atau tidaknya penetapan tersangka” teregister dengan Nomor Perkara: 1/Pid.Pra/2025/PN Jpa tertanggal 30 September 2025 dengan Tersangka Hammatussolikhah binti Mutawar alias Ika dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Agenda sidang, (8/10) atau hari ketiga persidangan mengagendakan sidang pembuktian surat dan keterangan 2 (dua) saksi ahli dan 2 (dua) saksi dari pihak Pemohon. Praperadilan diajukan oleh HS alias Ika melalui kuasa hukumnya, Mangara Simbolon, SH., MH., dan Fendy Reza Maulana, SH., dari M&S Law Office and Partner. Sedangkan pihak Termohon adalah Polres Jepara.
Kuasa Hukum, Mangara Simbolon, SH., MH., yang tercatat sebagai Ketua DPC IKADIN Kabupaten Jepara dalam sidang di PN Jepara menghadirkan saksi ahli yaitu mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno, S.H. dan Dr. Mursito, S.H., M.H. seorang Ahli Hukum Pidana dan keduanya memberikan keterangan via video konference.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim