Dalam persidangan ini, AKP Sarmo kembali menanyakan kepada Oegroseno punya sertifikasi apa pak? Oegroseno menjawab," Kaitan dengan materinya apa sebetulnya, kok ditanya. Harusnya di awal ditanya oleh Hakim dong," tegas Oegroseno.
"Pusdiklat Mega Mendung menyebutkan ahli penyidik atau perwira reserse umum tahun 1988," jelasnya.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sidang berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi ahli yaitu Dr. Mursito, S.H., M.H. yang memberikan keterangan tentang terkait laporan tidak ditemukan kerugian negara. "Wewenang BPK berdasarkan UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pasal 10 ayat 1 BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara dan ayat 2 Penilaian kerugian keuangan negara dan/atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPK,"pewarta Badi.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim