Pemohon selain menghadirkan 2 (dua) saksi ahli juga menghadirkan dalam ruang persidangan yaitu Anif Khasanah dan Sarmadi, Ketua BPD keduanya Warga RT 02 RW 04, Dukuh Nglarangan, Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.
Di awal persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Pemohon yaitu Sarmadi, Ketua BPD Desa Dudakawu dan Anif Khasanah saksi kedua. Keduanya menjelaskan bahwa ada kesepakatan di Balai Desa tentang pengembalian uang oleh Hammatussolikhah alias Ika . "Namun kesepakatan pengembalian uang gagal walaupun sudah ada penyerahan sejumlah uang oleh Hammatussolikhah," kata Anif Khasanah.
Mangara Simbolon, SH., MH. saat diberikan kesempatan untuk menanyakan kepada Oegroseno ahli di bidang penegakan hukum yang pernah menjadi Kapolda Sulawesi Tengah 2005-2006, Kapolda Sumatera Utara 2010-2011, dan Kepala Pendidikan dan Pelatihan Polri, terkait Praperadilan yang menjadi subyeknya adalah aturan untuk menetapkan Tersangka mulai surat menyurat. "Di sini kami temukan, awalnya Pemohon dijadikan Tersangka oleh Satreskrim Unit III Tipikor Polres Jepara adanya Laporan Model R "R/103/LI/XI.2024.Reskrim" tanggal 11 November 2024 adanya dugaan tindak pidana korupsi. Yang kami tanyakan kepada ahli, istilah R ini?" tanya Mangara Simbolon, SH., MH. alias Bang Bolon.
AKP Sarmo menanyakan tentang keahlian kepada saksi ahli Oegroseno sebagai apa?. "Saya pengalaman di kepolisian selama 35 tahun 2 bulan, terakhir pangkat Komjen tahun 2011, pensiun 1 Maret 2014. Saya ahli di bidang penegakan hukum," jawab Oegroseno.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim