PN Jepara Gelar Sidang Pembuktian Termohon dalam Praperadilan Tipikor Desa Dudakawu

Foto Investigasi Mabes
PN Jepara Gelar Sidang Pembuktian Termohon dalam Praperadilan Tipikor Desa Dudakawu
PN Jepara Gelar Sidang Pembuktian Termohon dalam Praperadilan Tipikor Desa Dudakawu

Hakim Tunggal PN Jepara, Meirina Dewi Setiawati, mencatat keberatan tersebut dalam berita acara persidangan.

Saksi Ahli Inspektorat Berbeda Pendapat Soal Penetapan Kerugian Negara

Termohon menghadirkan lima saksi, yakni Iptu Cahyo Fajarisma (Kanit III Tipikor Polres Jepara), Brigadir Gilang Dimas Sentiko, Benny Adam Yudha (Sekretaris Desa Dudakawu), dan dua saksi ahli dari Inspektorat Jepara.

Menariknya, kedua saksi dari Inspektorat Jepara memberikan jawaban berbeda saat ditanya oleh Kuasa Hukum Pemohon mengenai kewenangan menetapkan adanya kerugian negara. Saat ditanyakan apakah wewenang tersebut berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat, keduanya memberikan penafsiran yang tidak seragam.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan


Berita Terkait
Terkini