Hakim Tunggal PN Jepara, Meirina Dewi Setiawati, mencatat keberatan tersebut dalam berita acara persidangan.
Saksi Ahli Inspektorat Berbeda Pendapat Soal Penetapan Kerugian Negara
Termohon menghadirkan lima saksi, yakni Iptu Cahyo Fajarisma (Kanit III Tipikor Polres Jepara), Brigadir Gilang Dimas Sentiko, Benny Adam Yudha (Sekretaris Desa Dudakawu), dan dua saksi ahli dari Inspektorat Jepara.Menariknya, kedua saksi dari Inspektorat Jepara memberikan jawaban berbeda saat ditanya oleh Kuasa Hukum Pemohon mengenai kewenangan menetapkan adanya kerugian negara. Saat ditanyakan apakah wewenang tersebut berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat, keduanya memberikan penafsiran yang tidak seragam.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim