PN Jepara Gelar Sidang Pembuktian Termohon dalam Praperadilan Tipikor Desa Dudakawu

Foto Investigasi Mabes
PN Jepara Gelar Sidang Pembuktian Termohon dalam Praperadilan Tipikor Desa Dudakawu
PN Jepara Gelar Sidang Pembuktian Termohon dalam Praperadilan Tipikor Desa Dudakawu

Salah satu saksi ahli menyebut bahwa audit dilakukan atas permintaan resmi dari Unit III Tipikor, untuk menghitung potensi kerugian negara terkait Banprov Jateng Tahun 2024 di Desa Dudakawu, meskipun belum ada temuan dari BPK.

Dokumen Pengembalian Uang Diperlihatkan di Persidangan

Dalam sidang, saksi Benny Adam Yudha menunjukkan dokumen kesepakatan pengembalian dana oleh Hammatussolikhah. Dokumen tersebut diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Dudakawu, Kasmuin. Hal ini memperkuat argumen Pemohon mengenai adanya itikad baik kliennya dalam mengembalikan dana yang dipermasalahkan.

Kapolres Jepara Diminta Hadir di Persidangan

Mangara Simbolon juga meminta agar Kapolres Jepara menghadirkan Pemohon dalam persidangan, guna memberikan klarifikasi terkait prosedur penyelidikan dan penyidikan, khususnya terkait Laporan Model A yang dijadikan dasar penetapan tersangka.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan


Berita Terkait
Terkini