Menanggapi permintaan tersebut, Hakim menyarankan agar Pemohon mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Jepara melalui Kasat Reskrim, Kasat Tahti, dan Kanit Tipikor. Namun, pihak Termohon menyatakan bahwa Kapolres tengah berada di Jakarta dan tidak bisa didisposisikan kepada pejabat lain.
“Secara resmi surat sudah kami layangkan, tetapi tidak dihadirkannya Kapolres menurut kami sangat tidak fair, mengingat pentingnya menjelaskan prosedur LIDIK dan SIDIK dalam Laporan Model A yang dibuat oleh anggota Polri sendiri,” kata Bang Bolon.
Penyidik Akui Buat Laporan Model A
Dalam sesi tanya jawab, Mangara Simbolon bertanya langsung kepada Iptu Cahyo Fajarisma, siapa yang melaporkan Laporan Model A pada 30 Juni 2025. Iptu Cahyo menjawab bahwa ia sendiri sebagai Kanit III Tipikor yang membuat laporan tersebut.Jadwal Persidangan Lanjutan
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim