Adapun itu, IM, MB, serta OS menegaskan bahwa berita- berita yang dimediakan terkait mereka tidak benar dan tidak merujuk pada fakta hukum, dan berita itu hanya bertujuan untuk menjatuhkan pihak mereka sebagai seorang ASN pada lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, juga dengan keras memberikan statement untuk pihak-pihak yang sengaja menebar opini maka tentunya pihak keluarga besar mereka akan serius melakukan proses hukum.
OS yang sadar bahwa dirinya adalah seorang ASN (PPPK), menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Bupati Kepulauan Tanimbar, Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, Sekreraris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, serta Kepala BKPSDM Kepulauan Tanimbar, atas keteledoran yang dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
(Red-IM Tim) Editor : RedakturSumber : Team