Tim Elang Polres Paser Kembali Amankan Diduga Pengedar Barang Haram

Foto Investigasi Mabes
Tim Elang Polres Paser Kembali Amankan Diduga Pengedar Barang Haram
Tim Elang Polres Paser Kembali Amankan Diduga Pengedar Barang Haram

InvestigasiMabes.com l Paser -- Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Paser. Kali ini, seorang pria berinisial J (35) berhasil diamankan di Desa Rangan Timur, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 18.55 WITA.

Penangkapan berawal dari pengembangan informasi adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di wilayah tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,48 gram, serta sejumlah barang bukti lain di antaranya uang tunai Rp400.000,-, handphone merk Vivo V29, dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna biru.

Kapolres Paser melalui Kasat Resnarkoba Polres Paser menjelaskan, barang haram tersebut ditemukan di saku celana yang dikenakan oleh tersangka saat dilakukan penggeledahan, disaksikan oleh Ketua RT setempat.

“Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba.

Diketahui, tersangka J merupakan warga Desa Kendarom, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, yang berprofesi sebagai sopir. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan


Berita Terkait
Terkini