Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser Amankan Pengedar Barang Haram di Kuaro

Foto Investigasi Mabes
Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser Amankan Pengedar Barang Haram di Kuaro
Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser Amankan Pengedar Barang Haram di Kuaro

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Kapolres Paser melalui Kasat Resnarkoba menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami minta dukungan masyarakat agar selalu memberikan informasi sekecil apa pun terkait penyalahgunaan narkotika. Bersama kita wujudkan Kabupaten Paser yang Bersih dari Narkoba (Bersinar),” tutup AKP Suradi. (Red).

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan


Berita Terkait
Terkini