“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Kapolres Paser melalui Kasat Resnarkoba menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami minta dukungan masyarakat agar selalu memberikan informasi sekecil apa pun terkait penyalahgunaan narkotika. Bersama kita wujudkan Kabupaten Paser yang Bersih dari Narkoba (Bersinar),” tutup AKP Suradi. (Red). Editor : Investigasi MabesSumber : Tim