"Pelaku juga mengakui barang haram itu adalah miliknya yang di beli pelaku melalui laki-laki yang tidak di kenal yang berada di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru,"ungkap IPTU Ferry.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk penyidikan lebih lanjut. "Pelaku kita jerat Pasal 114 jo 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kapolsek Kampar Kiri Hilir. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim