InvestigasiMabes.com | Pati– Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang pelaksanaan Rapat Paripurna Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, jajaran Polsek Tayu melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras, pada Rabu (29/10/2025).
Kegiatan yang dimulai pukul 15.00 WIB hingga selesai tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tayu AKP Aris Pristianto, S.H., M.H., dengan didampingi Kanit Reskrim, Kanit Samapta, dan sejumlah personel Polsek Tayu. Sasaran operasi difokuskan pada toko dan warung yang diduga menjual minuman keras di wilayah Kecamatan Tayu.
Dari hasil operasi, petugas berhasil menemukan dan menyita puluhan botol miras berbagai merek dari dua tempat berbeda. Di toko milik OYP, warga Desa Tayu Kulon, ditemukan sembilan botol minuman keras, terdiri dari lima botol arak putih, dua botol Topi Miring, dan dua botol Menson. Sedangkan di warung milik W, warga Desa Kedungbang, disita 19 botol miras jenis Topi Miring dan Kawa-kawa.
Menurutnya, peredaran miras kerap menjadi sumber gangguan kamtibmas yang memicu tindakan kriminal dan keributan di masyarakat. “Kami berkomitmen menekan peredaran miras karena dari situ sering muncul potensi kejahatan. Ini bentuk langkah preventif kepolisian,” ujarnya.
Editor : RedakturSumber : Team