Polisi Tak Tinggal Diam, Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tower di Palas dari Hasil Pengembangan Kasus Rajabasa

Foto Investigasi Mabes
Polisi Tak Tinggal Diam, Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tower di Palas dari Hasil Pengembangan Kasus Rajabasa
Polisi Tak Tinggal Diam, Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tower di Palas dari Hasil Pengembangan Kasus Rajabasa

“Para pelaku memanjat pagar tower dan memotong kabel dari atas hingga bawah menggunakan kunci pas dan obeng. Setelah itu kabel dibakar untuk diambil tembaganya dan dijual ke penadah di luar daerah,” jelas Suyitno.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita tiga potongan kabel tower, satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam, serta alat yang digunakan pelaku. Suyitno menambahkan, pihaknya juga terus menelusuri jaringan penadah hasil curian yang diduga masih berkaitan dengan aksi tersebut.

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus terus dilakukan karena ada indikasi pelaku sudah beberapa kali beraksi di wilayah Lampung Selatan,” tegasnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Palas Iptu Suyitno juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas publik.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim pemburu berita
Bagikan


Berita Terkait
Terkini