Sesampai di Desa Hangtuah, Tim melakukan pengintaian disebuah ruko dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat
"Dari dalam kamar pelaku TO ditemukan 27 paket sabu-sabu, timbangan digital dan barang bukti lainnya,"terang IPDA Peri.
Terhadap pelaku TO kita langsung interogasi mengakui mendapatkan haram tersebut dari EK tanpa menunggu lagi kita langsung mencari keberadaan pelaku EK yang tidak jauh dari penangkapan pelaku TO.
"Pelaku EK kita tangkap dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 kotak permen yang berisi 11 bungkus plastik bening, yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu, 1 plastik yang berisi daun ganja kering dan barang bukti lainnya,"ungkap Kapolsek Perhentian Raja.Setelah itu kedua pelaku kita bawa ke Polsek Perhentian Raja bersama barang bukti lainnya. "Keduanya kita sangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita