InvestigasiMabes.com l Ternate – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate yang dibackup oleh Unit Reskrim Polsek Ternate Selatan melaksanakan penggerebekan terhadap aktivitas perjudian sabung ayam dan judi dadu di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIT.
Kapolres Ternate melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong menjelaskan, kegiatan penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim Polres Ternate, Ipda Soedharmono, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim segera menuju lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan pemantauan dan memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas langsung melakukan tindakan tegas berupa penggerebekan,” ungkap AKP Umar.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 18 orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas perjudian.Barang bukti yang diamankan antara lain 12 ekor ayam mati dan 13 ekor ayam hidup, 21 buah dadu, 2 lembar lapak dadu, 1 dompet berisi pisau taji, serta uang tunai sebesar Rp22.132.000 yang diduga merupakan hasil taruhan dari kegiatan sabung ayam dan judi dadu.
Selain itu, turut diamankan beberapa perlengkapan lainnya seperti tempat minyak rambut bekas dan asbak yang digunakan untuk mengocok dadu.
Editor : RedakturSumber : Team