Hendra menilai klaim tersebut berpotensi mengganggu amanah wakaf yang telah dijalankan turun-temurun. Karena itu, ia meminta kepolisian segera bertindak.
Baca juga: Wartawan Korban Pengeroyokan SPBU Sengeti Bantah Narasi TikTok, Kasus Jadi Atensi Kapolda Jambi
“Saya berharap kebenaran dapat ditegakkan. Tanah wakaf ini harus kembali digunakan untuk kepentingan masjid dan masyarakat Desa Negeri Tua,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan penting agar setiap pihak menghormati tanah wakaf, serta tidak mencoba memanfaatkan celah administrasi untuk mengubah status lahan yang telah diperuntukkan bagi kepentingan umat. (Red). Editor : Investigasi MabesSumber : Tim