Polisi Polsek Sungai Lilin langsung melakukan penyelidikan siapa orang tua bayi yang tega membuangnya.
Gerak cepat Polsek Sungai Lilin langsung membuahkan Hasil sehingga Ibu Kandung Bayi yakni DO (20) yang merupakan pekerja di Karaoke Kenzo, mengakui bahwa bayi tersebut merupakan anak kandungnya.
Dari pengakuan sementara pelaku (ibu korban) Bayi lahir sekitar pukul 08.00 WIB melalui proses persalinan sendiri di kamar mandi lantai bawah ruko tanpa bantuan siapa pun. Ia memotong tali pusar sendiri menggunakan gunting yang tersedia di kamar mandi.Ia juga Sebelumnya telah mempersiapkan kain putih dan kantong plastik hitam serta kantong hijau untuk membungkus bayi. Lalu, pelaku membungkus bayi dan meletakkannya di tumpukan kayu di belakang ruko kemudian kembali membersihkan darah di kamar mandi dan beristirahat.
Lanjutnya Bahwa Kehamilannya pelaku (ibu korban) tidak diketahui oleh rekan kerja di karaoke tersebut. Pelaku mengaku menyesal dan membantah menyebabkan luka di perut bayi tersebut. Menurutnya, saat diletakkan di belakang ruko kondisi bayi masih normal.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim