Olehnya itu, progres tersebut terus dilakukan oleh Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku dengan Kegiatan sosialisasi pemberian informasi oleh Tim Bidang Dokumen perjalanan Izin tinggal status keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku yang dilaksanakan pada tanggal 19-20 November 2025 di Moa Kab MBD kepada Instansi Terkait tentang "SIMPLI" yang mencakup semua kegiatan penyebaran layanan informasi keimigrasian, kebijakan imigrasi terkait pengawasan Warga Negara Asing (WNA), dengan instansi terkait sesuai kewenangan masing masing.
Pihak Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku berharap kepada seluruh Stakeholder dan Masyarakat semoga layanan ini tetap ditingkatan dengan adanya sebuah Kantor Imigrasi yang representatif dan SDM imigrasi serta pelayanan yang mencakup semua pulau yang berjumlah 48 pulau terluar di Kabupaten Maluku Barat Daya dengan semua keterbatasan yang dimiliki oleh Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku tetap berkarya di ujung Negeri..KALWEDO.
(Redaksi). Editor : RedakturSumber : Tim