Polda Banten Sikat Kiloan Ganja Yang disita dari Pelaku Pengedar Daring

Foto Redaktur
Polda Banten Sikat Kiloan Ganja Yang disita dari Pelaku Pengedar Daring
Polda Banten Sikat Kiloan Ganja Yang disita dari Pelaku Pengedar Daring

InvestigasiMabes.com |Serang - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan total barang bukti kurang lebih 3 kilogram (Kg) di wilayah hukum Polda Banten. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang tersangka dengan inisial BD (22) dan RA (28).

Dalam kesempatannya Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat.

"Penangkapan pertama tetsangka BD dilakukan pada Hari Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Tersangka BD diamankan di sebuah gang pinggir jalan di Kp. Glondong Lor, Kel/Ds. Kalanganyar, Kec. Labuan, Kab. Pandeglang. Dari penggeledahan, ditemukan 2 paket lakban berisi bahan/daun diduga Ganja dengan berat bruto \pm 3,16 gram di saku celana sebelah kiri BD. Berdasarkan keterangan BD, Ganja tersebut didapatkan dari Sdri. SS (DPO). Pengembangan dilanjutkan ke rumah Sdri. SS (DPO) di Kp. Baru, Kec. Labuan, Kab. Pandeglang, di mana petugas menemukan barang bukti tambahan berupa Ganja dengan berat bruto total \pm 511,84 gram dan 1 buah timbangan elektrik," kata Wiwin pada Jumat (28/11).

"Pengembangan lebih lanjut mengarah pada informasi pengiriman Ganja, yang kemudian berujung pada penangkapan Tersangka RA pada Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas awalnya mengamankan seorang laki-laki berinisial RF di Kantor Pos Saketi, Kab. Pandeglang, yang sedang mengambil paket. Setelah diinterogasi, paket tersebut diakui milik RA. Petugas kemudian mengembangkan kasus ke rumah RA di Kp. Langeunsari, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang, dan berhasil mengamankan RA di dalam rumahnya. Paket yang dibuka di lokasi pengamanan RA berisi Narkotika jenis Ganja yang terbagi dalam tiga kotak, dengan berat bruto total \pm 2.243 gram," jelas Wiwin.

Kombes Pol Wiwin Setiawan menjelaskan modus operandi kedua tersangka berbeda:

Editor : Redaktur
Sumber : Te
Bagikan


Berita Terkait
Terkini