Dengan demikian, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang semestinya diterapkan oleh Kapolda Jawa Tengah terhadap setiap karya jurnalistik dan para jurnalis di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
Dengan dilayangkannya undangan klarifikasi oleh Badan Reserse Siber Polda Jawa Tengah kepada Pimpinan Redaksi bersama salah seorang rekan Wartawan kami di Jawa Tengah terkait pemberitaan yang sudah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik sebagaimana amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memicu sejumlah spekulasi atau dugaan kami, diantaranya :
1. Apakah Kapolda Jawa Tengah tidak memahami Perjanjian Kerjasama antara Dewan Pers dan Polri ?
3. Apakah Undangan Klarifikasi dari Badan Reserse Siber Polda Jawa Tengah merupakan pembangkangan secara berjenjang terhadap Kapolri dan Presiden Republik Indonesia ?
Editor : RedakturSumber : Team