Kaperwil Maluku InvestigasiMabes.com menilai Kapolda Jawa Tengah diduga tidak memahami PKS Dewan Pers dan Polri

Foto Redaktur
Kaperwil Maluku InvestigasiMabes.com  menilai Kapolda Jawa Tengah diduga tidak memahami PKS Dewan Pers dan Polri
Kaperwil Maluku InvestigasiMabes.com menilai Kapolda Jawa Tengah diduga tidak memahami PKS Dewan Pers dan Polri

Dengan demikian, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang semestinya diterapkan oleh Kapolda Jawa Tengah terhadap setiap karya jurnalistik dan para jurnalis di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.

Dengan dilayangkannya undangan klarifikasi oleh Badan Reserse Siber Polda Jawa Tengah kepada Pimpinan Redaksi bersama salah seorang rekan Wartawan kami di Jawa Tengah terkait pemberitaan yang sudah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik sebagaimana amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memicu sejumlah spekulasi atau dugaan kami, diantaranya :

1. Apakah Kapolda Jawa Tengah tidak memahami Perjanjian Kerjasama antara Dewan Pers dan Polri ?

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
2. Apakah Kapolda Jawa Tengah dengan sengaja tidak mau mengakui MoU antara Dewan Pers dan Polri Nomor : 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor : NK/4/III/2022 ?

3. Apakah Undangan Klarifikasi dari Badan Reserse Siber Polda Jawa Tengah merupakan pembangkangan secara berjenjang terhadap Kapolri dan Presiden Republik Indonesia ?

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini