InvestigasiMabes.com | Maluku -Kepala Perwakilan Wilayah Maluku Investigasimabes.com Martin Ivakdalam, S.Ag., SH menyayangkan adanya Surat Undangan Klarifikasi yang diterbitkan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah kepada Pimpinan Redaksi dan salah seorang Wartawan media ini di Jawa Tengah pada 17/11/2025.
Surat Undangan Klarifikasi tersebut dinilai merupakan pelecehan terhadap Perjanjian Kerjasama antara Dewan Pers dan Polri demi melindungi kemerdekaan pers serta perlindungan terhadap berbagai upaya kriminalisasi terhadap profesi Jurnalis dan karya-karya Jurnalistik.
Perlu diketahui bahwa Perjanjian Kerjasama antara Dewan Pers dan Polri tersebut merupakan turunan dari Nota Kesepahaman (MoU) Dewan Pers dan Polri yang tertuang dalam Surat Nomor : 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor : NK/4/III/2022 yang ditandatangani di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada hari Kamis, 10/11/2022.
Pemberlakuan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dimana hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum. Asas ini mengisyaratkan jika terdapat dua peraturan dimana peraturan yang satu bersifat khusus sementara yang satu bersifat umum, maka peraturan yang bersifat khususlah yang diterapkan.
Editor : RedakturSumber : Team