Investigasimabes.com l Lampung Selatan – Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang menimpa tiga remaja di Komplek Perkantoran Pemda Lampung Selatan. Dua pelaku berinisial RA (17) dan AP (18) ditangkap setelah merampas motor dan tiga ponsel para korban pada Sabtu (22/11/2025).
Peristiwa bermula saat korban FA (15) bersama dua temannya, OF (14) dan SM (14), dihentikan dua pelaku yang mengendarai Honda Vario 160. Pelaku meminta uang dan rokok sambil mengancam akan memukul.
“Para pelaku sempat menggeledah tubuh korban dan mengambil uang masing-masing Rp20 ribu milik OF, Rp35 ribu milik FA, dan Rp15 ribu milik SM,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono.
Tidak lama setelah itu, empat pelaku lain datang dengan motor Honda Beat hitam. Para korban dipaksa mengikuti para pelaku berkeliling hingga ke Pantai Ketang. Di lokasi tersebut, para pelaku merampas ponsel Vivo Y02 milik OF, Realme Note 60 milik SM, dan Vivo Y21 milik FA. Korban bahkan diancam akan ditembak jika berani melawan. Setelah berputar-putar, para korban akhirnya diturunkan di dekat pintu tol Kalianda, sementara para pelaku membawa kabur motor Honda Beat BE 3783 ER milik OF.“Untuk total kerugian yang dialami korban mencapai Rp7,67 juta dan langsung dilaporkan ke SPKT Polres Lampung Selatan,” kata Indik Rusmono.
Pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, tim Jatanras bersama Tekab 308 berhasil mengidentifikasi lokasi para pelaku dan menangkap RA dan AP tanpa perlawanan. Keduanya mengakui terlibat dalam aksi perampasan tersebut.
Editor : Investigasi MabesSumber : Syarif Wakaperwil Lampung