Polisi Bekuk Dua Pelaku Curas yang Bawa Kabur Motor & 3 HP Remaja di Kalianda

Foto Investigasi Mabes
Polisi Bekuk Dua Pelaku Curas yang Bawa Kabur Motor & 3 HP Remaja di Kalianda
Polisi Bekuk Dua Pelaku Curas yang Bawa Kabur Motor & 3 HP Remaja di Kalianda

“Tim bergerak cepat begitu mendapatkan identitas terduga pelaku. Dua orang berhasil diamankan dan sudah mengakui perbuatannya. Kami masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi ini, ujar Indik Rusmono.

Ia menegaskan bahwa kasus curas berkelompok seperti ini tidak akan ditoleransi. “Kami minta para pelaku yang lain segera menyerahkan diri. Petugas tidak akan berhenti sampai semuanya tertangkap, tegasnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kotak HP Vivo Y02, BPKB, dan STNK motor Honda Beat BE 3783 ER. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Di sisi lain, polisi memastikan bahwa RA ternyata juga terlibat dalam kasus lain.

“Yang bersangkutan turut terlibat dalam perampasan dua ponsel di Pantai Ketang pada 6 Desember 2025, dan kasus tersebut kami tangani dalam berkas perkara terpisah di Polsek Kalianda,” jelas Indik Rusmono.(Syarif/Iwan).

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Syarif Wakaperwil Lampung
Bagikan


Berita Terkait
Terkini